Perpanjangan Visa Korea 2026: Kapan Ajukan di HiKorea, Dokumen yang Dibutuhkan, dan Risiko Jika Terlambat
Kesimpulan: Saat tanggal habis masa tinggal mendekat, sebagian besar pemegang kartu registrasi warga asing (ARC) bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal lewat portal elektronik HiKorea (hikorea.go.kr). Pemegang visa pelajar D-2 bisa mengajukan mulai 4 bulan sebelum habis masa berlaku; jenis visa lain mungkin bisa lebih awal atau justru harus datang langsung, jadi langkah pertama adalah login ke HiKorea untuk memastikan visa Anda bisa diajukan secara online. Ini tidak berlaku untuk tinggal singkat di bawah 90 hari atau yang belum memiliki ARC.
Kalau tidak tahu: Jika tidak mengajukan perpanjangan sampai hari masa tinggal berakhir, keesokan harinya Anda langsung dianggap overstay (tinggal ilegal). Bergantung tingkat pelanggaran, bisa berujung anjuran keluar negeri, perintah keluar negeri, atau deportasi — dan jika sudah dideportasi, Pasal 11 Undang-Undang Imigrasi pada dasarnya melarang Anda masuk kembali ke Korea selama 5 tahun.
Waktu pengajuan — berbeda tiap jenis visa, pelajar D-2 bisa mulai 4 bulan sebelum habis masa (visa lain cek sendiri di HiKorea) · Cara mengajukan — pemegang ARC umumnya bisa e-filing di hikorea.go.kr; visa yang tidak bisa harus datang langsung (wajib buat reservasi lebih dulu di HiKorea, tidak bisa reservasi di hari yang sama) · Biaya — beberapa panduan menyebut sekitar 30.000-60.000 won tergantung jenis visa, tapi angka pasti saat ini belum bisa dipastikan dari sumber resmi — cek langsung di layar pembayaran HiKorea · Cek status — menu "My Page" di HiKorea · Hotline Pusat Layanan Warga Asing 1345
Menurut panduan resmi beberapa kantor urusan internasional universitas berdasarkan prosedur HiKorea, pemegang visa pelajar D-2 bisa mengajukan perpanjangan dari 4 bulan sebelum habis masa, bukti tempat tinggal biasanya kontrak sewa, dan jika kontrak atas nama orang lain perlu tambahan surat konfirmasi tempat tinggal plus salinan identitas pemberi tempat tinggal. Pemohon yang datang langsung wajib membuat reservasi lebih dulu di HiKorea — datang tanpa reservasi akan ditolak. Menurut penjelasan kantor hukum, melewati masa tinggal yang terdaftar adalah pelanggaran Undang-Undang Imigrasi yang dikenai denda administratif, dengan tingkat keparahan menentukan apakah berujung anjuran keluar, perintah keluar, atau deportasi; dan jika sudah dideportasi, berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Butir 6 Undang-Undang Imigrasi, orang tersebut pada dasarnya dilarang masuk kembali selama 5 tahun sejak keberangkatan. Namun tabel denda resmi yang pasti untuk overstay itu sendiri tidak ditemukan dalam teks undang-undang asli pada pengecekan kali ini — tanyakan jumlah pastinya ke kantor imigrasi setempat atau HiKorea. Materi ini diperiksa pada 2026-10-31 dengan membandingkan panduan universitas yang mengacu pada HiKorea dan penjelasan kantor hukum.
Artikel ini merangkum panduan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.
Tahap perjalanan: Selama perjalanan · Diverifikasi 2026-10-31 · Sumber Kantor Imigrasi dan Kebijakan Warga Asing, Kementerian Kehakiman (HiKorea)
Read next
- 2026-10-31Transit Tour Bandara Incheon 2026: Syarat Ikut, Gratis, dan Cara Daftar
- 2026-10-31Hari Tutup Istana Seoul 2026: Gyeongbokgung Tutup Selasa, Changdeokgung Tutup Senin
- 2026-10-31Pasar Gwangjang 2026: Tanya Harga Dulu Sebelum Pesan — Sundae 8.000 Won Pernah Dijual 10.000 Won
- 2026-10-31Asuransi Kesehatan Nasional Korea untuk Warga Asing 2026: Wajib Ikut Setelah 6 Bulan, Premi Minimum, dan Akibat Jika Tidak Bayar
- 2026-10-31SIM Internasional di Korea 2026: Berlaku Hanya 1 Tahun Sejak Diterbitkan, Lewat Itu Dianggap Tanpa SIM
- 2026-10-31Biaya Sekolah Internasional di Seoul 2026: Uang Sekolah per Jenjang, Biaya Pendaftaran Terpisah, dan Kenapa Totalnya Lebih Mahal
