Overstay di Korea Lewat 90 Hari Langsung Kena Denda — Makin Lama Makin Besar, Maksimal 20 Juta Won
Kesimpulan: Ini hanya berlaku untuk penginap jangka pendek — masuk tanpa visa atau dengan visa jangka pendek, harus keluar dalam 90 hari (atau sesuai masa tinggal yang diberikan). Penduduk jangka panjang yang sudah punya kartu pendaftaran orang asing tidak termasuk. Kalau tidak mengajukan perpanjangan dan melewati masa tinggal yang diizinkan walau cuma satu hari, sejak saat itu langsung terkena tilang administratif — anggapan "telat sehari dua hari tidak apa-apa" itu salah.
Kalau tidak tahu: Kantor imigrasi mengeluarkan tilang administratif kepada siapa pun yang tetap tinggal lewat masa izin tanpa perpanjangan, jumlahnya naik sesuai lama overstay dan dikabarkan bisa mencapai 20 juta won kalau overstay bertahun-tahun. Namun, dokumen resmi Kementerian Hukum yang menetapkan jumlah pasti untuk setiap rentang waktu tidak bisa dikonfirmasi langsung dalam penelusuran ini — jumlah pastinya berbeda-beda per kasus, perlu ditanyakan ke kantor imigrasi setempat atau hotline 1345 (Pusat Layanan Orang Asing). Membayar denda bukan berarti selesai — masih bisa berujung deportasi dan larangan masuk kembali.
Overstay tanpa perpanjangan langsung kena tilang administratif · Makin lama overstay, makin besar dendanya, dikabarkan bisa sampai 20 juta won untuk overstay bertahun-tahun (angka resmi bertahap belum terkonfirmasi) · Ajukan perpanjangan sebelum masa tinggal habis di hikorea.go.kr atau kantor imigrasi setempat · Hotline 1345 (Pusat Layanan Orang Asing)
Undang-Undang Imigrasi Korea melarang terus tinggal melewati masa yang diizinkan tanpa izin perpanjangan, dan menjadikan ini perkara yang bisa dihukum. Dalam praktik, kantor imigrasi mengeluarkan tilang administratif daripada melimpahkan ke pengadilan, dan jumlahnya dikabarkan naik sesuai lama overstay, bisa sampai 20 juta won untuk overstay bertahun-tahun — tetapi dokumen resmi Kementerian Hukum yang menetapkan jumlah pasti untuk setiap rentang waktu tidak bisa dikonfirmasi langsung dalam penelusuran ini. Penginap jangka pendek sejak awal memang bukan objek pendaftaran orang asing (Pasal 31 hanya berlaku untuk yang tinggal lebih dari 90 hari), sehingga tidak dapat kartu pendaftaran, tidak wajib lapor pindah alamat, dan tidak otomatis jadi peserta asuransi kesehatan wilayah — jadi untuk pembaca kelompok ini, yang penting bukan daftar "yang wajib dilakukan", melainkan paham "hal yang tidak bisa dilakukan karena tidak punya kartu pendaftaran" (buka rekening bank, aktivasi nomor ponsel, dan sejenisnya) serta "kerugian yang langsung muncul begitu overstay". Pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Imigrasi dicek langsung di situs Pusat Informasi Hukum Nasional Korea (law.go.kr) pada 2026-11-05. Namun, file asli Tabel dalam Peraturan Pelaksana (standar penentuan tilang administratif) tidak bisa dibuka, sehingga jumlah spesifik di dalamnya belum bisa dikonfirmasi.
Sekali punya catatan overstay, meski dendanya sudah dibayar, mengajukan visa atau masuk Korea lagi nanti jadi lebih sulit. Diverifikasi 2026-11-05 · Sumber Kementerian Hukum Korea (Undang-Undang Imigrasi)
Baca berikutnya
- 2026-11-05TXT STEAL THE WIND Seoul 2026: Jadwal, Harga Tiket, dan Cara ke KSPO DOME
- 2026-11-05Festival Kimjang Goesan 2026: Tanggal, Masuk Gratis, dan Jebakan Bus Terakhir
- 2026-11-05Taman Ekologi Rawa Sorae Incheon: Jam Buka, Gratis, dan Cara ke Sana Naik Kereta
- 2026-11-05WOWPASS Korea 2026: Bisa Tukar Uang? Biaya dan Cara Pakai
- 2026-11-05Jam Buka MMCA Seoul 2026: Rabu-Sabtu sampai Jam 9 Malam, Koleksi Permanen Gratis
- 2026-11-05Tteokbokki Sindang-dong 2026: Hari Tutup, Jam Buka, dan Cara ke Kedai Mabokrim
