Korea Tourism TimesSemua artikel →
Ambang Kedatangan · Edisi AS

e-Arrival Card Korea 2026: Warga AS Bebas K-ETA, Masih Perlu Isi Ini?

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-05 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Foto: Pemandangan Bandara Internasional Incheon — bukan adegan spesifik pemeriksaan imigrasi atau e-Arrival Card dalam artikel ini · Organisasi Pariwisata Korea (KOGL Tipe 1)

Kesimpulan: Pemegang paspor AS memang dibebaskan dari K-ETA (izin perjalanan elektronik Korea) sampai 31 Desember 2026. Tapi "tidak perlu K-ETA" dan "tidak perlu lapor kedatangan elektronik" adalah dua hal berbeda. Pembebasan dari e-Arrival Card hanya berlaku untuk dua kelompok: orang yang sudah punya K-ETA yang sah, dan orang asing yang sudah terdaftar di Korea. Kewarganegaraan yang dibebaskan sementara dari K-ETA, termasuk AS, tidak termasuk dua kelompok itu. Jadi pelancong berpaspor AS tetap harus mengisi e-Arrival Card sendiri di situs resmi e-arrivalcard.go.kr, mulai 3 hari sebelum tiba.

Kalau tidak tahu: Kementerian Kehakiman Korea menyatakan, kalau e-Arrival Card sudah diisi lebih dulu, penumpang tidak perlu lagi mengisi formulir kertas di bandara sehingga waktu tunggu imigrasi lebih singkat. Tidak mengisi lebih dulu berarti tidak mendapat keuntungan itu — menurut data resmi Kementerian Kehakiman, waktu tunggu rata-rata di loket imigrasi khusus warga asing adalah 24-35 menit, dan bisa sampai 92 menit saat ramai. Itulah selisih antara berdiri menunggu 92 menit setelah penerbangan panjang, dengan sudah mengisi formulir di pesawat lalu langsung mengantre.

Sekilas

Isi di e-arrivalcard.go.kr (hanya situs resmi, waspada situs jasa berbayar dengan nama serupa) · Gratis · Bisa diisi mulai 3 hari sebelum tiba sampai sebelum pemeriksaan imigrasi · Berlaku 72 jam setelah dikirim (lewat itu harus isi ulang) · Yang dibebaskan hanya orang asing terdaftar (termasuk pemegang izin tinggal tetap dan pelapor domisili dalam negeri) dan pemegang K-ETA yang sah · Kewarganegaraan yang dibebaskan dari K-ETA, termasuk AS, TIDAK termasuk yang dibebaskan · Hotline Pusat Layanan Warga Asing 1345.

Dasar yang diperiksa

Pengumuman Badan Imigrasi dan Kebijakan Warga Asing, Kementerian Kehakiman Korea, "Pemberitahuan Penerapan Sistem e-Arrival Card" menyatakan sistem berlaku sejak 24 Februari 2025, dan menetapkan tepat dua kelompok yang dibebaskan: orang asing terdaftar, dan pemegang K-ETA yang sah. Kewarganegaraan yang dibebaskan sementara dari K-ETA seperti AS tidak masuk kelompok mana pun. Teks video panduan resmi Kementerian Kehakiman juga menyebut hanya "warga asing yang sudah mendapat izin K-ETA" yang dibebaskan. Angka waktu tunggu rata-rata 24-35 menit dan puncak 92 menit berasal dari pengumuman perbaikan proses imigrasi Kementerian Kehakiman. Diperiksa pada 2026-11-05 di halaman pengumuman moj.go.kr tersebut dan teks video panduan kedatangan Kementerian Kehakiman.

Artikel ini merangkum panduan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Sebelum berangkat · Diverifikasi 2026-11-05 · Sumber Badan Imigrasi dan Kebijakan Warga Asing, Kementerian Kehakiman Korea

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →