Tidak Daftar Orang Asing di Korea Kena Apa — Penjara atau Denda Maksimal 10 Juta Won

Kesimpulan: Ini hanya berlaku untuk warga asing yang menetap jangka panjang di Korea (pelajar D-2, pekerja E-7, migran perkawinan F-6, dan sejenisnya). Turis yang tinggal kurang dari 90 hari tidak termasuk. Jika tidak menyelesaikan pendaftaran orang asing dalam 90 hari sejak kedatangan, yang menanti bukan sekadar denda administratif (maksimal 1 juta won), melainkan pidana — penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta won. Banyak panduan di internet menyamakannya dengan "cuma kena denda" — itu salah.
Kalau tidak tahu: Hukuman sebenarnya ditentukan pengadilan berdasarkan kasus masing-masing, dan batas maksimal menurut undang-undang adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta won. Dalam praktiknya, kantor imigrasi dikabarkan sering menyelesaikan ini lewat surat tilang administratif (tonggo cheobun) alih-alih membawa ke pengadilan, tetapi penelusuran kali ini tidak menemukan angka resmi yang dipublikasikan berdasarkan lama belum terdaftar — yang terkonfirmasi hanya bahwa menurut Peraturan Pelaksana, kepala kantor imigrasi bisa mengurangi atau menambah jumlah dasar sampai setengahnya. Denda untuk keterlambatan lapor pindah alamat (dalam 15 hari setelah pindah) maksimal hanya 1 juta won — batas atasnya jauh lebih rendah. Satu hal yang pasti: tidak mendaftar sama sekali jauh lebih berat.
Batas waktu pendaftaran orang asing — dalam 90 hari sejak kedatangan · Jika tidak terdaftar — penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta won (pidana, batas maksimal menurut undang-undang) · Jumlah tilang administratif bertahap — tidak dapat dikonfirmasi dari dokumen resmi (kepala kantor bisa mengurangi/menambah jumlah dasar sampai setengahnya) · Lapor pindah alamat — dalam 15 hari setelah pindah, denda maksimal 1 juta won · Tempat mengurus — kantor imigrasi sesuai domisili, buat jadwal kunjungan di hikorea.go.kr · Hotline 1345 (Pusat Layanan Orang Asing, tanpa kode area)
Pasal 31 Undang-Undang Imigrasi Korea mewajibkan warga asing yang tinggal lebih dari 90 hari sejak kedatangan untuk mendaftar sebagai orang asing di kantor imigrasi yang membawahi tempat tinggalnya. Pelanggaran dikenai pasal pidana dalam undang-undang ini — penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta won, dan bisa berujung deportasi. Dalam praktik, kantor imigrasi dikabarkan memakai surat tilang administratif berdasarkan Pasal 103 daripada melimpahkan ke pengadilan. Tabel dalam Peraturan Pelaksana yang mengatur jumlah bertahap tidak bisa dibuka langsung dalam penelusuran ini — peraturan itu hanya menetapkan bahwa kepala kantor imigrasi bisa mengurangi atau menambah jumlah dasar sampai setengahnya, artinya jumlah sebenarnya berbeda-beda per kasus. Jumlah yang belum terkonfirmasi tidak ditulis sebagai fakta pasti. Sebaliknya, pelanggaran lapor pindah alamat menurut Pasal 36 ayat 1 (dalam 15 hari setelah pindah) hanya dikenai denda administratif maksimal 1 juta won menurut Pasal 100 — jumlah ini juga tidak diatur bertahap dalam undang-undang, melainkan ditentukan kantor imigrasi setempat berdasarkan lama keterlambatan dan jumlah pelanggaran. Banyak panduan menyamakan kedua kewajiban ini sebagai "sama-sama cuma denda", padahal tidak mendaftar sama sekali adalah perkara pidana — bobotnya berbeda. Pasal-pasal ini dicek langsung di situs Pusat Informasi Hukum Nasional Korea (law.go.kr) dan situs Informasi Hukum Sehari-hari yang Mudah Dicari (easylaw.go.kr, bagian "Pelajar Internasional > Pendaftaran Orang Asing") pada 2026-11-05. Namun, file asli Tabel dalam Peraturan Pelaksana (standar penentuan tilang administratif) tidak bisa dibuka, sehingga jumlah spesifik di dalamnya belum bisa dikonfirmasi.
Sekali terlambat di sini akan menyulitkan saat mengajukan perpanjangan visa atau perubahan status tinggal nanti. Diverifikasi 2026-11-05 · Sumber Kementerian Hukum Korea (Undang-Undang Imigrasi)
Baca berikutnya
- 2026-11-05Asuransi Kesehatan Korea: Bukan Cuma Pelajar dan Migran Perkawinan yang Langsung Tertanggung
- 2026-11-05e-Arrival Card Korea 2026: Warga AS Bebas K-ETA, Masih Perlu Isi Ini?
- 2026-11-04Taksi Bandara Incheon Kena Overcharge 2026: Berapa yang Dibayar dan Cara Melapor
- 2026-11-04Kontrak Jeonse di Korea: Orang Asing Wajib Lapor Apa dalam 15 Hari? Batas Waktu dan Cara Dapat Tanggal Tetap
- 2026-11-03Power Bank di Atas 160Wh di Korea 2026: Dilarang Naik Pesawat dan Subway Seoul
- 2026-11-03Asuransi Kesehatan Mahasiswa Asing di Korea 2026: Wajib Sejak Kapan, Berapa per Bulan
