Kontrak Jeonse di Korea: Orang Asing Wajib Lapor Apa dalam 15 Hari? Batas Waktu dan Cara Dapat Tanggal Tetap
Kesimpulan: Artikel ini hanya untuk penduduk jangka panjang yang sudah punya Kartu Registrasi Orang Asing dan sedang menandatangani kontrak jeonse (deposit besar di muka) atau wolse (sewa bulanan) di Korea — turis atau penduduk jangka pendek tanpa kartu registrasi tidak perlu membaca ini. Dalam 15 hari sejak pindah masuk, harus melapor "perubahan tempat tinggal" lewat Hi Korea online atau kantor imigrasi setempat — bukan "jeonip-singo" yang dipakai warga Korea — lalu secara terpisah membawa kontrak sewa asli ke kantor kelurahan (jumin-center) atau kantor pendaftaran untuk mendapat cap "tanggal tetap" (hwakjeong-ilja). Kedua hal ini harus selesai agar punya hak prioritas mengambil kembali uang deposit sebelum kreditor lain jika properti itu dilelang.
Kalau tidak tahu: lewat dari 15 hari, pelaporan online lewat Hi Korea tertutup dan harus datang langsung ke kantor imigrasi, serta berisiko kena denda berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Imigrasi (banyak media menyebut batas atas 1 juta won, tapi jumlah pastinya tergantung status tinggal dan lama keterlambatan — kali ini teks resmi undang-undangnya tidak bisa diakses langsung karena error koneksi). Risiko yang lebih besar: selama menunggu tanggal tetap, kalau pemilik rumah memasang hak tanggungan baru di properti itu, uang deposit — sering kali puluhan juta won — bisa kalah prioritas dari kreditor baru itu saat properti dilelang.
Batas waktu lapor perubahan tempat tinggal 15 hari sejak pindah masuk (14 hari untuk etnis Korea berkewarganegaraan asing) · Tempat lapor Hi Korea (hikorea.go.kr, online selama masih dalam batas waktu) atau kantor imigrasi setempat (wajib datang langsung setelah lewat batas waktu, hotline 1345) · Tempat cap tanggal tetap kantor kelurahan atau kantor pendaftaran (bawa kontrak sewa asli) · Dokumen yang dibutuhkan kontrak sewa asli, Kartu Registrasi Orang Asing, surat konfirmasi penyedia tempat tinggal (bila ada) · Konsultasi sengketa Korea Legal Aid Corporation (klac.or.kr, hotline 132).
Jeonip-singo awalnya sistem untuk warga negara Korea; orang asing memakai jalur pelaporan terpisah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi. Situs resmi pemerintah daerah menjelaskan bahwa melapor perubahan tempat tinggal di alamat baru diakui punya kekuatan hukum yang sama (hak prioritas) dengan jeonip-singo. Mendapat tanggal tetap adalah langkah terpisah dari pelaporan itu — hanya cap tanggal di atas kontrak. Menyelesaikan keduanya pada hari pindah, atau paling lambat di hari yang sama, memperkecil celah risiko. Sebelum tanda tangan, sebaiknya cek sendiri sertifikat registrasi properti untuk memastikan tidak ada hak tanggungan atau sitaan yang sudah ada, dan kirim uang deposit hanya ke rekening atas nama pemilik rumah sendiri.
Batas waktu pelaporan (15 hari, 14 hari untuk etnis Korea), dokumen yang dibutuhkan, dan ketersediaan pelaporan online dikonfirmasi di halaman panduan resmi "pelaporan perubahan tempat tinggal orang asing" situs Kantor Distrik Yeongdeungpo, Seoul, pada 4 November 2026. Batas atas denda 1 juta won diambil dari beberapa media dan situs informasi hukum yang mengutip Pasal 100 Undang-Undang Imigrasi; halaman teks undang-undang resminya sendiri mengalami error koneksi kali ini sehingga standar pengenaan denda yang pasti belum bisa diverifikasi langsung.
Artikel ini merangkum informasi resmi sebagai panduan, bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.
Tahap perjalanan: Sekali telat lapor bisa merugikan saat perpanjangan visa atau perubahan status tinggal nanti · Diverifikasi 2026-11-04 · Sumber Kantor Distrik Yeongdeungpo, Seoul
Baca berikutnya
- 2026-11-04Taksi Bandara Incheon Kena Overcharge 2026: Berapa yang Dibayar dan Cara Melapor
- 2026-11-03Power Bank di Atas 160Wh di Korea 2026: Dilarang Naik Pesawat dan Subway Seoul
- 2026-11-03Asuransi Kesehatan Mahasiswa Asing di Korea 2026: Wajib Sejak Kapan, Berapa per Bulan
- 2026-11-03Asuransi Kesehatan untuk Tinggal Jangka Pendek di Korea: Kenapa Tidak Bisa Daftar di Bawah 90 Hari
- 2026-11-03Keluarga Ekspatriat Berobat di Korea: Tanpa Surat Rujukan Bayar 100% Biaya, Nomor Telepon Klinik Internasional
- 2026-11-03Bebas K-ETA Diperpanjang Sampai Desember 2026: Masih Perlu e-Arrival Card?
