Korea Tourism TimesSemua artikel →
Belanja & Kurs

Bawa Uang Tunai Lebih dari 10.000 Dolar ke Korea 2026: Wajib Lapor? Dendanya Berapa

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-01 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Foto: Pemandangan Bandara Internasional Incheon — ilustrasi tempat deklarasi bea cukai dilakukan, bukan meja deklarasi valuta asing yang sebenarnya · Organisasi Pariwisata Korea (KOGL Tipe 1)

Kesimpulan: Saat masuk atau keluar Korea, jika Anda membawa uang tunai, cek kasir, atau cek wisatawan senilai lebih dari 10.000 dolar AS (digabung semua mata uang), Anda wajib melaporkannya ke bea cukai.

Kalau tidak tahu: Ketahuan tidak melapor, Anda dikenai denda sebesar 5% dari jumlah yang tidak dilaporkan. Tidak melaporkan 20.000 dolar saja dendanya sekitar 1,39 juta won. Kalau jumlah yang tidak dilaporkan lebih dari 30.000 dolar, ini bukan lagi denda administratif — bisa dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 100 juta won.

Sekilas

Batas wajib lapor adalah lebih dari 10.000 dolar AS (uang tunai won, mata uang asing, cek wisatawan digabung) · saat tiba, isi kolom 3 deklarasi mata uang asing di "Formulir Deklarasi Barang Bawaan Wisatawan" atau lapor lewat aplikasi "Deklarasi Bea Cukai untuk Wisatawan" · saat berangkat, lapor di meja deklarasi valuta asing bea cukai sebelum pemeriksaan keamanan · emigran, pelajar di luar negeri 6 bulan lebih, dan warga yang tinggal di luar negeri lebih dari 30 hari harus mengambil surat konfirmasi di bank devisa yang ditunjuk sebelum berangkat · surat keterangan deklarasi tidak bisa diterbitkan lagi setelah Anda keluar dari area kedatangan · dasar hukum Pasal 5-11(1), 6-2(2), 6-3(1) Peraturan Transaksi Valuta Asing · hotline Bea Cukai Korea 1577-8577.

Dasar yang diperiksa

Halaman panduan kepabeanan resmi Bea Cukai Korea menyatakan siapa pun yang membawa alat pembayaran lebih dari 10.000 dolar AS saat masuk atau keluar negara wajib melapor, dengan uang tunai won, cek kasir won, dan cek wisatawan dihitung bersama. Struktur sanksi (denda 5% untuk jumlah di bawah 30.000 dolar, proses pidana di atas itu dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 100 juta won) berasal dari pengumuman Bea Cukai Korea yang diberitakan media Korea pada Februari 2026; dana yang asal-usulnya tidak jelas juga bisa dibatasi pergerakannya. Informasi ini diperiksa pada 2026-11-01 pada klausul objek deklarasi di halaman panduan kepabeanan resmi Bea Cukai Korea (customs.go.kr).

Artikel ini merangkum panduan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Sebelum berangkat · Diverifikasi 2026-11-01 · Sumber Bea Cukai Korea

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →