Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Registrasi Orang Asing Korea: Berapa Hari Batas Waktunya dan Apa Dendanya

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-07 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Foto: Kartu registrasi orang asing asli — foto arsip diambil tahun 2019 · Korea.net/Layanan Informasi dan Kebudayaan Korea, CC BY-SA 2.0

Kesimpulan: Orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 90 hari dengan visa pelajar (D-2), kerja (E-7), menikah (F-6), dan sejenisnya wajib mendaftar sebagai orang asing di kantor imigrasi yang membawahi alamat tempat tinggalnya, dalam 90 hari sejak tanggal masuk. Turis atau yang tinggal 90 hari atau kurang tidak termasuk. Buat jadwal kunjungan dulu di Hi Korea (hikorea.go.kr), lalu bawa paspor, bukti alamat tempat tinggal, dan satu foto sesuai spesifikasi (3,5cm x 4,5cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, latar polos) ke kantor imigrasi.

Kalau tidak tahu: Melaporkan perubahan alamat yang terlambat (lewat 15 hari) hanya dikenai denda administratif maksimal 1 juta won. Tapi tidak mendaftar sebagai orang asing sama sekali dalam 90 hari bobotnya jauh berbeda — Undang-Undang Kontrol Imigrasi Korea menjadikan ini pelanggaran pidana, bisa dipenjara hingga 1 tahun atau didenda hingga 10 juta won, bukan sekadar bayar denda lalu selesai. Orang yang berpikir "daftar belakangan juga tidak masalah" paling sering terjebak di titik ini.

Sekilas

Batas waktu dalam 90 hari sejak tanggal masuk · Tempat daftar jadwal online di hikorea.go.kr, lalu datang ke kantor imigrasi sesuai alamat · Yang dibawa paspor, bukti alamat, satu foto (3,5x4,5cm) · Kekuatan hukum setara kartu registrasi penduduk Korea (Pasal 88-2 UU Kontrol Imigrasi) · Cetak ulang kalau hilang, rusak, atau data berubah · Wajib dikembalikan di bandara keberangkatan atau kantor imigrasi saat pulang permanen · Hotline 1345 (Pusat Bantuan Orang Asing).

Dasar yang diperiksa

Kewajiban registrasi orang asing dan batas 90 hari diatur dalam Pasal 31 UU Kontrol Imigrasi, dan kartu ini punya kekuatan hukum setara kartu registrasi penduduk Korea menurut Pasal 88-2. Saat pulang permanen, kartu wajib dikembalikan di bandara keberangkatan atau kantor imigrasi (Pasal 46). Pelaporan perubahan alamat (dalam 15 hari, denda maksimal 1 juta won) dan sama sekali tidak mendaftar adalah dua pelanggaran berbeda pasal dan berbeda bobot — jangan disamakan. Lama proses cetak ulang dan biayanya berbeda-beda menurut kantor imigrasi, dan situs resmi Hi Korea tidak memberi satu angka yang pasti — informasi ini tidak tercantum di sumber resmi, jadi tanyakan langsung ke kantor imigrasi setempat atau hotline 1345 sebelum mengajukan. Informasi ini dicek langsung di halaman resmi Kementerian Kehakiman Korea, Badan Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing (immigration.go.kr), pada layar panduan kartu registrasi orang asing, tanggal 7 November 2026.

Artikel ini merangkum aturan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan. Kalau batas 90 hari ini terlewat sekali saja, catatannya akan diperiksa lagi saat perpanjangan visa atau perubahan status berikutnya, dan itu merugikan kamu. Diverifikasi 7 November 2026 · Sumber Kementerian Kehakiman Korea, Badan Kebijakan Imigrasi dan Orang Asing

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google
Panduan sebelum berangkat: Satu Jam Pertama di Bandara

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →