Bebas K-ETA 2026 untuk Jepang: Kenapa Tetap Wajib e-Arrival Card

Kesimpulan: Pemegang paspor Jepang bisa masuk Korea Selatan bebas visa hingga 90 hari untuk tujuan wisata, dan sampai 31 Desember 2026 bahkan tidak perlu mengajukan K-ETA (izin perjalanan elektronik) maupun membayar biayanya. Tapi bebas K-ETA bukan berarti bebas dari e-Arrival Card (lapor kedatangan elektronik) juga — tetap harus diisi terpisah di e-arrivalcard.go.kr mulai 3 hari sebelum tiba.
Kalau tidak tahu: Menurut panduan resmi Kementerian Kehakiman Korea, yang dibebaskan dari kewajiban mengisi e-Arrival Card hanya mereka yang benar-benar memegang K-ETA yang masih berlaku, warga asing yang sudah terdaftar, dan awak pesawat. Jepang saat ini termasuk negara yang dibebaskan dari keharusan mengajukan K-ETA sama sekali, artinya wisatawan Jepang tidak memegang K-ETA fisik — sehingga tidak masuk dalam pengecualian itu. Wajib mengisi salah satu, e-Arrival Card atau formulir kertas, kalau tidak bisa tertahan di pemeriksaan imigrasi. Selain itu ada situs pihak ketiga yang memungut biaya untuk mengurus K-ETA atau lapor kedatangan — padahal biaya K-ETA sendiri saat ini 0 won (sedang dibebaskan), jadi biaya jasa itu murni kerugian.
Tinggal bebas visa maksimal 90 hari (wisata, bisnis singkat, kunjungan keluarga) · Pengajuan dan biaya K-ETA dibebaskan sampai 31 Desember 2026 · e-Arrival Card bisa diisi mulai 3 hari sebelum tiba, berdasarkan waktu Korea; kedaluwarsa jika belum masuk dalam 72 jam setelah pengisian · Situs resmi: e-arrivalcard.go.kr (formulir kertas tetap bisa dipakai sebagai alternatif) · Anak di bawah 14 tahun harus diisikan oleh wali · Kontak HiKorea 1345.
Korea dan Jepang menjalankan perjanjian bebas visa timbal balik sejak 1990-an, sempat dihentikan saat pandemi lalu dilanjutkan kembali Oktober 2022, dan kerangka ini masih berlaku hingga sekarang. Terpisah dari itu, sejak 2023 Kementerian Kehakiman telah membebaskan sementara kewajiban mengajukan K-ETA bagi warga Jepang dan 21 negara/wilayah lain, dan kebijakan ini baru diperpanjang satu tahun lagi hingga akhir 2026. Masalahnya, pembebasan ini berarti "tidak perlu mengajukan K-ETA", bukan berarti "tidak perlu lapor sama sekali sebelum masuk". Pengumuman kementerian membatasi pengecualian e-Arrival Card secara sempit: warga asing terdaftar, pemegang K-ETA yang masih berlaku, dan awak pesawat — wisatawan Jepang yang dibebaskan dari pengajuan K-ETA tidak memegang K-ETA sehingga tidak masuk daftar ini.
Telah diperiksa langsung di layar pada 2026-11-07 terhadap pengumuman Dinas Imigrasi Korea tanggal 18 Februari 2025 tentang penerapan sistem e-Arrival Card (moj.go.kr), dan pengumuman Kedutaan Besar Korea di Singapura tanggal 24 Desember 2025 tentang perpanjangan pembebasan sementara K-ETA hingga akhir 2026. Beberapa situs panduan wisata swasta secara konsisten mencantumkan Jepang dalam daftar negara yang saat ini dibebaskan dari K-ETA, tapi dalam pengecekan kali ini belum ditemukan halaman resmi Kementerian Kehakiman yang menyebut nama Jepang secara langsung — sebaiknya cek ulang kelayakan dengan paspor Anda di situs resmi K-ETA (k-eta.go.kr) sebelum berangkat.
Tahap perjalanan: Jam pertama · Diverifikasi 2026-11-07 · Sumber Dinas Imigrasi Korea
Baca berikutnya
- 2026-11-07Taksi Seoul Menagih Tarif Berlebih 2026: Cara Lapor Lewat Kode QR di Struk
- 2026-11-07Registrasi Orang Asing Korea: Berapa Hari Batas Waktunya dan Apa Dendanya
- 2026-11-07Asuransi Kesehatan Korea: 5 Visa Langsung Tercakup, Apa Risikonya
- 2026-11-07Kena Tipu Jual-Beli Barang Bekas di Korea? Lapor Polisi, Bukan 1372
- 2026-11-07Power Bank 2026: Batas 160Wh, Maksimal 2 Unit, Dilarang Bagasi
- 2026-11-06Lapor Pindah Alamat di Korea 2026: Batas 15 Hari, Denda sampai 1 Juta Won
