Power Bank 2026: Batas 160Wh, Maksimal 2 Unit, Dilarang Bagasi
Kesimpulan: Power bank (baterai lithium) wajib dibawa di tas kabin, jangan pernah dimasukkan ke bagasi terdaftar — pemeriksaan X-ray akan langsung mendeteksinya. Setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 unit, masing-masing berkapasitas 160Wh (sekitar 43.000mAh) atau kurang. Power bank di atas 160Wh (misalnya jenis besar untuk camping) sama sekali tidak boleh dibawa, baik di kabin maupun bagasi.
Kalau tidak tahu: Jika power bank terdeteksi di bagasi terdaftar saat pemeriksaan X-ray, Anda harus membuka koper dan mengeluarkannya saat itu juga, dan jika tidak bisa dipastikan pemiliknya, power bank akan disita — tidak ada cara untuk mengambilnya kembali (harga pasaran satu power bank diperkirakan sekitar 20.000-50.000 won, tanpa kompensasi). Mengemas ulang barang bisa membuat Anda kehilangan lebih dari 10 menit di antrean check-in atau pemeriksaan keamanan (perkiraan).
Aturan saat ini berlaku sejak 20 April 2026 (Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea, mengikuti standar internasional ICAO) · Maksimal 2 unit per penumpang · Setiap unit harus 160Wh atau kurang · Di atas 160Wh sama sekali tidak boleh dibawa · Bagasi terdaftar benar-benar dilarang · Mengisi daya power bank di pesawat, atau memakainya untuk mengisi daya perangkat lain, dua-duanya dilarang (mengisi daya HP langsung lewat port USB di kursi tetap boleh) · Hubungi Pusat Layanan Pelanggan Bandara Internasional Incheon 1577-2600.
Cara hitung Wh: mAh x voltase (V) ÷ 1000 = Wh. Misalnya power bank 20.000mAh (pada 3,7V) setara sekitar 74Wh, dan 160Wh setara sekitar 43.000mAh. Aturan lama (di bawah 100Wh boleh 5 unit, 100-160Wh boleh 2 unit dengan izin maskapai) sudah tidak berlaku lagi — sejak 20 April 2026, aturan disederhanakan menjadi "2 unit per orang, masing-masing di bawah 160Wh" tanpa membedakan kelas kapasitas. Power bank dengan terminal terbuka sebaiknya dilakban atau dimasukkan kantong plastik terpisah untuk mencegah korsleting.
Sejumlah media Korea melaporkan pengumuman Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi tanggal 8 April 2026 tentang pengetatan keamanan power bank (standar yang diusulkan Korea dan disahkan Dewan ICAO sebagai standar internasional pada 27 Maret 2026), dan telah dicocokkan dengan halaman panduan bagasi resmi sebuah maskapai berbiaya rendah pada 2026-11-07. Naskah asli siaran pers di situs resmi kementerian tidak bisa dibuka langsung dalam pengecekan kali ini — sebaiknya konfirmasi ulang ke maskapai sebelum berangkat.
Tahap perjalanan: Sebelum berangkat · Diverifikasi 2026-11-07 · Sumber Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (dikutip dari media)
Baca berikutnya
- 2026-11-07Taksi Seoul Menagih Tarif Berlebih 2026: Cara Lapor Lewat Kode QR di Struk
- 2026-11-07Asuransi Kesehatan Korea: 5 Visa Langsung Tercakup, Apa Risikonya
- 2026-11-07Kena Tipu Jual-Beli Barang Bekas di Korea? Lapor Polisi, Bukan 1372
- 2026-11-07Bebas K-ETA 2026 untuk Jepang: Kenapa Tetap Wajib e-Arrival Card
- 2026-11-06Lapor Pindah Alamat di Korea 2026: Batas 15 Hari, Denda sampai 1 Juta Won
- 2026-11-06Tanpa Kartu Pendaftaran Orang Asing 2026: Bank, Ponsel Terblokir, Biaya RS 3x Lipat
