Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Lapor Pindah Alamat di Korea 2026: Batas 15 Hari, Denda sampai 1 Juta Won

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-06 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Gambar: Korea Tourism Times — dibuat dari bagian Sekilas artikel ini karena tidak ada foto yang bisa dipakai (API Wikimedia Commons mengembalikan 429) · Dasar Pasal 36, 100 UU Kontrol Imigrasi · Diverifikasi 06-11-2026

Kesimpulan: Orang asing yang sudah terdaftar (Alien Registration) dan pindah alamat di Korea wajib melapor perubahan tempat tinggal dalam 15 hari sejak pindah. Turis dan pemegang izin tinggal singkat di bawah 90 hari yang belum punya kartu pendaftaran orang asing tidak termasuk.

Kalau tidak tahu: Terlambat lapor bisa dikenai denda sampai 1 juta won. Tapi ada kesalahan lain yang jauh lebih berat dan sering disamakan — tidak menyelesaikan pendaftaran orang asing itu sendiri (dalam 90 hari) dihukum jauh lebih berat: penjara maksimal 1 tahun atau denda sampai 10 juta won. Banyak yang menganggap keduanya setara, padahal tidak.

Sekilas

Batas waktu 15 hari sejak pindah · Tempat lapor kantor imigrasi yang membawahi alamat baru, atau online lewat Hi Korea (hikorea.go.kr) · Denda maksimal 1.000.000 won (ditentukan kantor terkait berdasarkan lama dan jumlah pelanggaran, tidak ada tabel denda bertingkat dalam undang-undang) · Tidak mendaftar sama sekali penjara maksimal 1 tahun atau denda 10.000.000 won · Hotline 1345

Sebelum revisi undang-undang berlaku 22-7-2025, batas waktunya 14 hari. Sekarang jadi 15 hari, tapi banyak blog konsultan imigrasi dan sebagian halaman pemerintah daerah masih menulis "14 hari", sehingga orang mudah salah hitung tanggal. Pelaporan dilakukan di kantor imigrasi yang membawahi alamat baru, atau lewat layanan elektronik Hi Korea. Ini terpisah dari lapor pindah (jeonip-singo) dan tanggal konfirmasi kontrak yang diurus di kantor kelurahan — mengubah alamat di kartu pendaftaran orang asing harus dilaporkan sendiri, dan dua hal ini sering tertukar.

Dasar yang diperiksa

Kewajiban lapor perubahan alamat dan batas 15 hari diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Kontrol Imigrasi; dasar dendanya Pasal 100 undang-undang yang sama. Hukuman yang lebih berat untuk tidak mendaftar sama sekali berasal dari kewajiban pendaftaran tersendiri di Pasal 31 dan aturan pidana terpisah. Perubahan batas waktu dari 14 ke 15 hari, dan fakta bahwa undang-undang tidak punya tabel denda bertingkat, sudah dicocokkan redaksi dengan Pusat Informasi Hukum Nasional (law.go.kr) dan easylaw.go.kr pada 04-11-2026, dan dikonfirmasi ulang lewat halaman panduan Kota Yeongju dan Distrik Guro hari ini, 06-11-2026.

Artikel ini merangkum panduan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Selama tinggal di Korea — kalau sampai terlambat di sini, bisa jadi masalah nanti saat mengajukan perpanjangan visa atau perubahan status. · Diverifikasi 06-11-2026 · Sumber Kantor Imigrasi, Kementerian Kehakiman Korea

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google
Panduan sebelum berangkat: Keamanan · Penipuan · Lapor ke Siapa

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →