Pajak Ekspatriat Korea: Tarif 19% Selama 20 Tahun, Kapan Rugi
Kesimpulan: Artikel ini untuk ekspatriat yang dikirim perusahaan dan memperoleh pendapatan di Korea sebagai pekerja asing. Pekerja asing bisa memilih setiap tahun, selama 20 tahun sejak tahun pertama kerja di Korea, antara tarif pajak progresif biasa (6-45%) atau tarif tunggal 19%, mana yang lebih menguntungkan. Yang bekerja di perusahaan terafiliasi dengan kepemilikan saham 30% atau lebih tidak bisa memakai fasilitas ini.
Kalau tidak tahu: Pilih tarif tunggal 19% dan semua pembebasan pajak, potongan, keringanan, kredit pajak jadi tidak berlaku — bagian premi asuransi kesehatan yang dibayar perusahaan, yang bebas pajak di tarif biasa, jadi masuk pendapatan kena pajak di tarif tunggal. Ekspatriat yang dapat tunjangan rumah dan sekolah dari perusahaan berpendapatan besar jadi kelihatannya 19% lebih untung, tapi orang yang berhak atas potongan tanggungan keluarga dan kredit pajak kalau pilih tarif tunggal tanpa hitung dulu bisa malah bayar pajak lebih banyak — harus dihitung dua cara setiap tahun.
Yang berhak pekerja asing (20 tahun dari tahun kerja pertama) · Pilihan tarif biasa atau tarif tunggal 19% · Tidak berlaku untuk karyawan perusahaan terafiliasi dengan saham 30% atau lebih · Cara daftar isi "Formulir Permohonan Tarif Tunggal Pekerja Asing" saat penyesuaian akhir tahun, kalau mau dipotong bulanan ajukan formulir terpisah ke perusahaan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya · Perhatian pilih tarif tunggal berarti kehilangan semua pembebasan, potongan, keringanan, kredit pajak · Kontak hotline pajak khusus orang asing 1588-0560.
Fasilitas pajak untuk pekerja asing berdasarkan Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Pajak Khusus berlaku 20 tahun sejak tahun pertama kerja, dan setiap tahun dalam periode itu bisa dipilih antara tarif biasa dan tarif tunggal 19%. Karyawan perusahaan terafiliasi dengan kepemilikan saham 30% atau lebih tidak termasuk. Pilih tarif tunggal berarti semua pembebasan pajak, potongan, keringanan, kredit pajak menurut UU Pajak Pendapatan tidak berlaku, sehingga bagian premi asuransi kesehatan yang dibayar perusahaan, yang bebas pajak di tarif biasa, ikut masuk pendapatan kena pajak. Daftar dengan mengisi "Formulir Permohonan Tarif Tunggal Pekerja Asing" saat penyesuaian akhir tahun, atau kalau mau dipotong bulanan, ajukan formulir terpisah ke perusahaan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Topik karantina hewan peliharaan yang awalnya direncanakan untuk slot ini tidak bisa diverifikasi hari ini karena situs Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan mengalami error server (503), sehingga diganti dengan topik ini. Informasi ini dicek langsung dari laporan Newsis (newsis.com) tanggal 7 November 2026 — formulir pasti dan syarat terbaru harus dikonfirmasi lagi di Hometax Kantor Pajak Nasional atau hotline orang asing (1588-0560).
Artikel ini merangkum aturan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan. Diverifikasi 7 November 2026 · Sumber Kantor Pajak Nasional
Baca berikutnya
- 2026-11-07Festival Kembang Api Busan 2026: Jadwal, Live Streaming, dan Penutupan Jembatan Gwangan
- 2026-11-07Cheomseongdae Gyeongju 2026: Jadwal KTX, Harga Tiket, dan Kostum Gratis 7 November
- 2026-11-07Taksi Seoul Menagih Tarif Berlebih 2026: Cara Lapor Lewat Kode QR di Struk
- 2026-11-07Istana Gyeongbokgung Gratis 2026: Sampai 15 November, Berapa Tiket Biasanya
- 2026-11-07Ayam Goreng Kyochon 2026: Harga di Aplikasi Lebih Mahal dari Toko, Begini Cara Pesan
- 2026-11-07Registrasi Orang Asing Korea: Berapa Hari Batas Waktunya dan Apa Dendanya
