Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Perpanjangan Visa Korea 2026: Kapan Mengajukan di Hi Korea dan Dokumen yang Diperlukan

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-08 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Foto: Contoh kartu pendaftaran orang asing — foto referensi dari 2019, bukan kartu hari ini · Korea.net/Korean Culture and Information Service, CC BY-SA 2.0

Kesimpulan: Penduduk jangka panjang yang sudah terdaftar sebagai orang asing (pelajar D-2, pekerja E-7, migran nikah F-6, dll) harus mengajukan perpanjangan izin tinggal sebelum masa tinggal saat ini berakhir, baik secara daring lewat Hi Korea (hikorea.go.kr) maupun langsung ke kantor imigrasi wilayah dengan reservasi. Artikel ini hanya berlaku bagi pemegang kartu pendaftaran orang asing, bukan wisatawan jangka pendek.

Kalau tidak tahu: Tanda terima Hi Korea hanya bukti sudah mengajukan, bukan persetujuan. Kalau izin tinggal saat ini berakhir sebelum hasil keputusan keluar, masa di antaranya bisa dianggap sebagai overstay. Pengajuan langsung wajib reservasi lebih dulu — tanpa reservasi, Anda tidak akan dilayani sama sekali dan satu hari terbuang.

Sekilas

Tempat pengajuan Hi Korea (hikorea.go.kr) daring, atau kantor imigrasi wilayah (wajib reservasi) · Waktu pengajuan sebelum izin tinggal saat ini berakhir (tanggal paling awal untuk mengajukan berbeda tergantung jenis visa, periksa di akun Hi Korea Anda sendiri) · Dokumen umum formulir aplikasi terpadu, paspor, kartu pendaftaran orang asing (plus dokumen khusus per visa) · Biaya dikenakan, tapi jumlah pastinya tidak terkonfirmasi dari sumber resmi untuk artikel ini · Hotline 1345.

Dokumen tambahan berbeda menurut jenis visa. Pelajar (D-2) biasanya diminta surat keterangan kuliah dan transkrip; pekerja (E-7) surat keterangan kerja atau kontrak kerja; migran nikah (F-6) surat keterangan hubungan perkawinan. Jika harus keluar negeri saat pengajuan masih diproses, urus dulu izin re-entry, kalau tidak status tinggal bisa hilang. Jika status sebenarnya berubah (misalnya dari D-2 ke E-7), itu bukan perpanjangan biasa melainkan pengajuan perubahan status tinggal.

Dasar yang diperiksa

Dasar hukum perpanjangan izin tinggal adalah Pasal 25 Undang-Undang Imigrasi dan Pasal 92 Peraturan Pelaksananya. Layar pengajuan individu Hi Korea tidak bisa diakses saat artikel ini ditulis, jadi tidak diperiksa langsung — karena itu biaya pasti dan tanggal paling awal pengajuan per jenis visa tidak dicantumkan sebagai angka, karena belum terkonfirmasi di sumber resmi. Sebelum mengajukan, periksa akun Hi Korea Anda sendiri atau hubungi 1345.

Artikel ini merangkum panduan resmi, bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Kalau ini terlewat, perpanjangan atau perubahan status berikutnya bisa dirugikan. Tanda terima bukan berarti sudah disetujui.

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →