Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Lindungi Uang Jaminan Sewa Rumah di Korea: Lapor Domisili 15 Hari dan Cap Tanggal Tetap

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-08 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Gambar: Korea Tourism Times — tidak menemukan foto yang sesuai, jadi menggambar bagian Sekilas artikel ini · Dasar Undang-Undang Imigrasi · Diverifikasi 2026-11-08

Kesimpulan: Orang asing penduduk jangka panjang yang terdaftar dan menyewa rumah di Korea wajib melapor perubahan domisili ke kantor imigrasi wilayah dalam 15 hari sejak pindah, dan di hari yang sama meminta cap "tanggal tetap" (확정일자) pada kontrak sewa di kantor komunitas setempat. Artikel ini hanya berlaku bagi orang asing terdaftar yang menyewa rumah, bukan tamu jangka pendek.

Kalau tidak tahu: tidak melapor dalam 15 hari bisa dikenai denda hingga 1.000.000 won. Risiko yang lebih besar adalah uang — jika pemilik rumah bangkrut dan rumah dilelang, penyewa yang tidak punya cap tanggal tetap sekaligus laporan perubahan domisili akan kesulitan mengklaim hak didahulukan menerima kembali uang jaminan dibanding kreditor lain. Uang jaminan jeonse biasanya puluhan juta hingga ratusan juta won, uang jaminan sewa bulanan beberapa juta hingga puluhan juta won — tanpa hak ini, uang itu bisa hilang sepenuhnya.

Sekilas

Batas waktu lapor dalam 15 hari sejak pindah · Tempat lapor kantor imigrasi wilayah (laporan perubahan domisili) · Tempat minta tanggal tetap kantor komunitas (dong) di lokasi rumah sewa, atau kantor registrasi, bawa kontrak sewa · Denda hingga 1.000.000 won untuk laporan terlambat (tidak ada tabel bertingkat dalam undang-undang, ditentukan kantor terkait) · Cek status tanggal tetap Portal Informasi Registrasi Pengadilan (gratis).

Orang asing, apa pun kewarganegaraannya, bisa mendapatkan cap tanggal tetap. Alih-alih "laporan pindah masuk" seperti warga Korea, orang asing memakai laporan perubahan domisili berdasarkan Undang-Undang Imigrasi untuk fungsi yang sama. Dalam putusan 2016 (perkara 2014Da218030), Mahkamah Agung mengakui kekuatan hukum sewa bagi orang asing yang telah menyelesaikan pendaftaran orang asing dan laporan perubahan domisili — artinya kontrak sewa tetap berlaku walau pemilik rumah berganti. Untuk mendapat hak didahulukan menerima uang jaminan, ketiga hal ini harus lengkap: penyerahan rumah, laporan perubahan domisili, dan tanggal tetap.

Dasar yang diperiksa

Batas waktu 15 hari dan denda hingga 1.000.000 won berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 100 Ayat 2 Angka 1 Undang-Undang Imigrasi. Aturan ini diperpanjang dari 14 hari menjadi 15 hari lewat amandemen 22 Juli 2025 — sejumlah artikel masih menulis 14 hari, dan itu sudah tidak benar. Bagian tanggal tetap, kekuatan hukum sewa, dan hak didahulukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Rumah dan putusan Mahkamah Agung 2014Da218030, diperiksa ulang pada 2026-11-08.

Artikel ini merangkum panduan resmi, bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Kalau langkah ini terlewat, uang jaminan bisa hilang sepenuhnya jika terjadi masalah dengan pemilik rumah — jangan tunggu sampai sengketa atau lelang dimulai baru mengurusnya.

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google
Panduan sebelum berangkat: Keamanan · Penipuan · Lapor ke Siapa

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →