Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Visa Pendamping F-3: Bisakah Pasangan Bekerja di Korea? Wajib Izin Dulu

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-10-30 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Gambar: Korea Tourism Times — tidak menemukan foto yang bisa dipakai, jadi ini menggambar bagian Sekilas artikel · Diverifikasi 2026-10-30

Kesimpulan: Pasangan yang ikut pindah ke Korea bersama karyawan yang ditugaskan (ekspatriat), dengan visa pendamping F-3, tidak bisa bekerja hanya dengan visa itu saja. Sebelum mulai bekerja, mereka harus mengurus sendiri "izin melakukan aktivitas di luar status kualifikasi" di Hi Korea agar bisa melakukan pekerjaan berbayar. Pasangan dengan visa pernikahan (F-6) atau pemegang izin tinggal tetap tidak terkena batasan ini — artikel ini khusus membahas pasangan pendamping visa F-3.

Kalau tidak tahu: Bekerja dengan bayaran tanpa izin tersebut melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi. Hukuman maksimal menurut undang-undang bisa sampai penjara 3 tahun atau denda hingga 30 juta won, dan perusahaan yang mempekerjakan bisa ikut dimintai tanggung jawab. Penanganan sebenarnya berbeda tiap kasus, tapi kalau tidak memeriksa status izin sebelum menandatangani kontrak kerja, baik Anda maupun perusahaan menanggung risiko yang sama.

Sekilas

Tempat mengajukan — portal layanan sipil daring Hi Korea, atau kantor imigrasi yang membawahi alamat Anda · Waktu mengajukan — sebelum tanggal mulai kerja sesuai kontrak · Yang harus diserahkan — centang poin "izin melakukan aktivitas di luar status kualifikasi" pada formulir permohonan terpadu imigrasi, plus dokumen pendukung seperti kontrak kerja · Bantuan — Pusat Kontak Imigrasi 1345

F-3 adalah visa pendamping yang diberikan kepada pasangan atau anak di bawah umur dari pemegang visa kerja seperti ekspatriat, profesor, atau peneliti, dan visa ini sendiri tidak mencakup izin kerja. Untuk bekerja, sesuai Undang-Undang Kontrol Imigrasi, Anda harus mendapat izin lebih dulu, dengan mencentang poin terkait pada formulir permohonan terpadu imigrasi dan melampirkan dokumen seperti kontrak kerja. Apakah izin diberikan, dan bentuk atau jam kerja apa yang diizinkan, tergantung situasi masing-masing pemohon dan tidak dipublikasikan sebagai satu standar baku — lebih aman untuk mengonfirmasi persyaratan pastinya langsung ke kantor imigrasi atau 1345 sebelum mengajukan. Izin harus didapat sebelum menandatangani kontrak kerja atau mulai hari pertama kerja; "sedang dalam proses pengajuan" tidak sama dengan "sudah boleh mulai bekerja". Anggota keluarga yang masuk dengan visa turis atau jangka pendek sering tidak bisa langsung mengganti status ke F-3 selagi berada di Korea, jadi jika ada rencana memindahkan keluarga, periksa ulang jenis visa masing-masing sebelum berangkat.

Artikel ini merangkum panduan resmi dan bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: ④Selama perjalanan · Diverifikasi 2026-10-30 · Sumber Hi Korea

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber aslipublished by the body itself — one is enough
Title and "At a glance" in one picture — for sharing
To see Korea Tourism Times first in Google Search

Read next

Browse all articles →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →