Taksi Seoul Kemahalan? 2026: Lapor QR atau Telepon 120

Kesimpulan: Kalau sopir taksi di Seoul mengenakan tarif berlebihan, jangan berdebat di tempat — foto struk atau layar argometer, lalu laporkan lewat kode QR di kartu survei yang dibagikan di gerbang keberangkatan Bandara Incheon dan Gimpo. Kalau sudah meninggalkan bandara, Anda tetap bisa menelepon Dasan Call Center 120 milik Kota Seoul.
Kalau tidak tahu: Dalam kasus yang diberitakan Januari 2026, seorang wisatawan asing berinisial A naik taksi di Myeongdong; sopir tidak menyalakan argometer, lalu di tujuan meminta tambahan 20.000 won dari tarif yang muncul di aplikasi peta penumpang — dan penumpang itu membayarnya. Dalam enam bulan pertama sejak Seoul meluncurkan sistem pelaporan QR taksi (Juni–Desember 2025), wisatawan asing mengajukan 487 laporan, dan jenis keluhan terbanyak adalah tarif tidak wajar.
Cara melapor (1) pindai kode QR pada kartu survei berbahasa Inggris/Mandarin/Jepang yang dibagikan di gerbang keberangkatan Bandara Incheon dan Gimpo (2) telepon Dasan Call Center 120 Kota Seoul (24 jam, dikelola Divisi Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Seoul) atau lapor daring di news.seoul.go.kr/traffic · Sanksi bagi sopir yang tertangkap: pelanggaran ke-1 denda 200.000 won, ke-2 denda 400.000 won plus skors izin 30 hari, ke-3 denda 600.000 won plus pencabutan izin mengemudi taksi · Seoul menempatkan 22 petugas berbahasa asing di dua bandara dan 35 petugas lagi di Myeongdong, pintu masuk Universitas Hongik, Itaewon, dan Stasiun Gangnam, berpatroli Senin–Sabtu pukul 15.00–01.00 · Sejak 2025, struk wajib mencantumkan tarif akhir, waktu naik/turun, dan biaya tol dalam bahasa Inggris.
Sejak 19 Juni 2025, Kota Seoul membagikan kartu survei seukuran kartu nama bergambar tempat wisata Seoul di gerbang keberangkatan Bandara Incheon dan Gimpo, sehingga wisatawan yang tak sempat diwawancarai langsung sebelum penerbangan tetap bisa memindai kode QR untuk melaporkan pelanggaran yang dialami saat naik taksi. Unit penegakan berbahasa asing pertama di Korea ini berdiri sejak Agustus 2015 dan telah beroperasi 10 tahun; sepanjang 2024 saja unit ini mewawancarai 7.435 penumpang asing dan menemukan 345 pelanggaran. Berdasarkan Undang-Undang Usaha Angkutan Penumpang pasal 21, sopir yang terbukti memungut tarif tidak wajar dikenai denda 200.000 won pada pelanggaran pertama, denda 400.000 won plus skors izin 30 hari pada pelanggaran kedua, dan denda 600.000 won plus pencabutan izin mengemudi taksi pada pelanggaran ketiga. Secara terpisah, Kota Seoul bekerja sama dengan operator mesin pembayaran taksi (T-money Mobility) agar struk mencantumkan tarif akhir, waktu naik/turun, serta status biaya tambahan malam hari/luar zona dalam bahasa Inggris. Informasi ini diverifikasi pada 2026-11-02 di situs transportasi Kota Seoul (news.seoul.go.kr/traffic), pada pengumuman "Lapor Mudah Keluhan Taksi Wisatawan Asing lewat QR" dan tabel sanksi administratif, serta pada artikel Herald Economic edisi AS (heraldk.com) tanggal 24 Januari 2026 "Wisatawan Asing Masih Kena Tarif Taksi Berlebihan".
Tahap perjalanan: Selama perjalanan · Diverifikasi 2026-11-02 · Sumber Pemerintah Kota Seoul
Baca berikutnya
- 2026-11-02Lapor Pindah dan Tanggal Tetap di Korea 2026: Kenapa Terlambat Sehari Bisa Kehilangan Prioritas Uang Jaminan
- 2026-11-02Pengembalian Sekaligus Dana Pensiun Korea 2026: Batas 5 Tahun dan Daftar Negara yang Memenuhi Syarat
- 2026-11-02Penipuan Jual-Beli Barang Bekas di Korea 2026: Kenapa Tak Ada Refund, Cara Cek thecheat.co.kr
- 2026-11-02Korea Mahal 2026? Harga Seoul vs New York, Tokyo
- 2026-11-02Transfer MRT Seoul 2026: Tanpa Kartu, Tanpa Diskon
- 2026-11-02Alkohol Bebas Pajak Korea 2026: Batas 2L atau $400
