Korea Tourism TimesSemua artikel →
Hidup di Korea

Visa Pendamping F-3 di Korea: Bisa Kerja? Izin Beraktivitas di Luar Status Dulu

Kim Taechoul, ReporterTerbit KST
✓ Diverifikasi 2026-11-08 · dibandingkan dengan dokumen resmiLihat sumber asli ↗Koran harian untuk pendatang baru di Korea · setiap pagi · Korea · Inggris · Jepang · Mandarin · Vietnam · Indonesia
Gambar: Korea Tourism Times — tidak menemukan foto yang sesuai, jadi menggambar bagian Sekilas artikel ini · Dasar Undang-Undang Imigrasi · Diverifikasi 2026-11-08

Kesimpulan: Pasangan yang mendampingi karyawan ekspatriat (D-7, D-8, D-9, dll) biasanya mendapat visa pendamping F-3, tapi F-3 sendiri tidak memberi hak kerja. Untuk bekerja dengan gaji, harus mengurus sendiri izin beraktivitas di luar status di kantor imigrasi wilayah. Artikel ini hanya berlaku bagi pemegang visa F-3.

Kalau tidak tahu: bekerja tanpa izin ini sendiri sudah melanggar Undang-Undang Imigrasi (aktivitas di luar status), dan bisa dikenai denda atau bahkan deportasi. Memiliki izin menghilangkan risiko itu, tapi industri atau jumlah jam kerja yang diizinkan tergantung penilaian kasus per kasus dan pengumuman resmi — artikel ini tidak menyebutnya sebagai angka pasti, jadi periksa sendiri sebelum mengajukan.

Sekilas

Aturan dasar F-3 tidak bisa bekerja, wajib izin beraktivitas di luar status sebelum kerja berbayar · Tempat mengajukan kantor imigrasi wilayah (bisa lewat Hi Korea daring atau tidak, tergantung kasus) · Dokumen paspor, kartu pendaftaran orang asing, formulir aplikasi terpadu, kontrak kerja atau bukti terkait pekerjaan · Lingkup izin batas industri dan jam kerja tidak dicantumkan sebagai angka pasti di sumber resmi · Hotline 1345.

Jalan kerja bagi pasangan F-3 tidak sepenuhnya tertutup. Dengan izin tersebut, Anda bisa bekerja dalam lingkup yang disetujui, atau mengubah status sepenuhnya ke visa kerja (misalnya E-7) atas nama sendiri — meski perubahan status biasanya diperiksa lebih ketat dibanding izin sederhana. Anak-anak biasanya juga mendapat F-3, dan begitu berusia 19 tahun harus mengubah status atau keluar dari Korea. Walau perusahaan menanggung biaya kepindahan, tanggung jawab mengajukan izin dan menjaga batas waktu tetap ada di tangan Anda sendiri.

Dasar yang diperiksa

Fakta bahwa pemegang F-3 pada dasarnya tidak bisa bekerja dan wajib mengurus izin beraktivitas di luar status sebelum kerja berbayar, berdasarkan sistem status tinggal dalam Undang-Undang Imigrasi (kerja di luar lingkup visa dianggap aktivitas di luar status) — diperiksa pada 2026-11-08 dengan beberapa sumber panduan administrasi visa yang sepakat pada poin ini. Pengumuman resmi Kementerian Kehakiman yang mengatur lingkup pasti izin tidak bisa diakses langsung saat artikel ini ditulis, sehingga lingkup itu tidak dicantumkan sebagai angka atau kondisi pasti. Sebelum mengajukan, periksa kasus Anda di Hi Korea atau hubungi 1345.

Artikel ini merangkum panduan resmi, bukan nasihat hukum, medis, atau keuangan.

Tahap perjalanan: Urus izin sebelum mulai bekerja, bukan sesudahnya — bekerja dulu baru mengurus dokumen adalah kesalahan paling mahal dalam hal ini.

Sumber · cara penulisan — 한국관광타임즈 편집부 작성 · Lihat sumber asliditerbitkan oleh lembaganya sendiri — satu sudah cukup
Judul dan "Sekilas" dalam satu gambar — untuk dibagikan
Agar Korea Tourism Times muncul lebih dulu di Google

Baca berikutnya

Lihat semua artikel →
Tidak bisa pesan sendiri? Redaksi memesankan untuk Anda →